MENU TUTUP

Miliki Barang Bukti 54.000! Lima Terdakwa Kasus Judi Remi Tujuh Luit Dituntut Jaksa 9 Bulan 

Rabu, 25 September 2019 | 19:23:20 WIB
Miliki Barang Bukti 54.000! Lima Terdakwa Kasus Judi Remi Tujuh Luit Dituntut Jaksa 9 Bulan 

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com) -- Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengelar sidang tuntutan kelima terdakwa kasus perjudian remi tujuh luit saat diruang sidang candra, Selasa 24 September 2019

Dalam sidang tuntutan, Jaksa menuntut Lima Warga Balam Kecamatan Balai Jaya Selama Sembilan Bulan Penjara yang terlibat kasus perjudian remi tujuh luit.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho SH MH saat di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (24/9/2019). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil dihadiri Marulitua J Sitanggang SH, sementara kelima terdakwa, Sihar Tamba, Tukiman Silalahi, Hotler Sihombing, Soden Hutasoit dan Lindung Sihotang didampingi kuasa hukumnya saat di ruang sidang.

Kelima terdakwa tersebut, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian remi tujuh luit sesuai unsur dakwaan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Sementara barang bukti yang diperoleh seperti uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 2.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5.000  dengan total keseluruhan uang senilai Rp. 54.000. dari kelima terdakwa.

"Dan menjatuhkan kelima terdakwa pidana selama sembilan bulan penjara,"

Bahwa kelima terdakwa hal-hal yang meringankan, sikap para terdakwa kooperatif, memberi keterangan tidak berbelit-belit dan  mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum.

Usai Jaksa membacakan tuntutannya, kemudian kuasa hukum kelima terdakwa mengajukan pledoinya untuk meminta hukuman seringan-ringannya.

Kemudian majelis hakim men- skor persidangan untuk musyawarah kepada anggota majelis dan memutuskan kelima terdakwa.

Saat dikonfirmasi Kasi Pidum Kejaksaan Bagansiapiapi oleh awak media mengatakan bahwa kelima terdakwa tersebut diancam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum .
 
"Perlu diketahui bahwa Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana. Ancaman Hukumannya Empat Tahun Penjara". Ucap Kasi Pidum Kejaksaan Bagansiapiapi kepada awak media. (Darma)

Berita Terkait

Terkait Polimik PT WSSI, Dr Yudhi Krismen : Kita Resmi dan legal

Satreskrim Polres Rohil Ringkus Pelaku Begal Selama Ini Meresahkan Masyarakat

Tiga Pelaku Judi di Tangkap Polres Rohil

Pedagang Bakso di Rohil Simpan Ganja, Polisi Duga Dia Pemakai

Dua Tersangka 40 KG Ganja Di Rohil Terancam 20 Tahun Penjara

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan