MENU TUTUP

Miliki Barang Bukti 54.000! Lima Terdakwa Kasus Judi Remi Tujuh Luit Dituntut Jaksa 9 Bulan 

Rabu, 25 September 2019 | 19:23:20 WIB
Miliki Barang Bukti 54.000! Lima Terdakwa Kasus Judi Remi Tujuh Luit Dituntut Jaksa 9 Bulan 

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com) -- Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengelar sidang tuntutan kelima terdakwa kasus perjudian remi tujuh luit saat diruang sidang candra, Selasa 24 September 2019

Dalam sidang tuntutan, Jaksa menuntut Lima Warga Balam Kecamatan Balai Jaya Selama Sembilan Bulan Penjara yang terlibat kasus perjudian remi tujuh luit.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho SH MH saat di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (24/9/2019). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil dihadiri Marulitua J Sitanggang SH, sementara kelima terdakwa, Sihar Tamba, Tukiman Silalahi, Hotler Sihombing, Soden Hutasoit dan Lindung Sihotang didampingi kuasa hukumnya saat di ruang sidang.

Kelima terdakwa tersebut, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian remi tujuh luit sesuai unsur dakwaan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Sementara barang bukti yang diperoleh seperti uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 2.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5.000  dengan total keseluruhan uang senilai Rp. 54.000. dari kelima terdakwa.

"Dan menjatuhkan kelima terdakwa pidana selama sembilan bulan penjara,"

Bahwa kelima terdakwa hal-hal yang meringankan, sikap para terdakwa kooperatif, memberi keterangan tidak berbelit-belit dan  mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum.

Usai Jaksa membacakan tuntutannya, kemudian kuasa hukum kelima terdakwa mengajukan pledoinya untuk meminta hukuman seringan-ringannya.

Kemudian majelis hakim men- skor persidangan untuk musyawarah kepada anggota majelis dan memutuskan kelima terdakwa.

Saat dikonfirmasi Kasi Pidum Kejaksaan Bagansiapiapi oleh awak media mengatakan bahwa kelima terdakwa tersebut diancam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum .
 
"Perlu diketahui bahwa Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana. Ancaman Hukumannya Empat Tahun Penjara". Ucap Kasi Pidum Kejaksaan Bagansiapiapi kepada awak media. (Darma)

Berita Terkait

Penjual Kelapa Muda di Bacok Pembelinya Sendiri

2 Begal di Bagansiapiapi Diciduk Polsek Bangko Lainnya Masih Pengejaran

Diduga Polsek Bangko Aniaya Terduga Jamret Hingga Tewas, Kapolres Rohil Akui...

PN Rohil di Ujungtanjung Tunda Pembacaan 3 Vonis

Polsek Bangko Hingga Juni 2020 Tangani 26 Perkara Narkoba dan 21 Perkara Lainnya

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran